Artikel berjudul
Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik dikirim oleh
lham Muttaqien dalam kompetisi yang diadakan oleh Sarikata.Com dan MelOn tentang musik legal.
Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran
Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi
di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau
Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk
link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam
website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini
kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring
dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu
grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia :
1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap
perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai
Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali
sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)
terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat. Contoh artikel yang
bisa teman-teman jadikan materi untuk mensosialisasikan betapa
pentingnya Hak Cipta lagu atau musik, bisa teman-teman baca disini.
2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia-nya itu sendiri yang cenderung
lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif
lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik
original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan
oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau
musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang
besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang
sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap
penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang
terkesan mengecewakan semisal para koruptor yang bisa keluar masuk
penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para
koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan
lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang
terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan
mengecewakan.
4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam
penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan
kemajuan teknologi terutama internet, kita bisa belanja lagu atau musik
yang original/asli di toko-toko musik online semacam MelOn Indonesia.
Apakah MelOn Indonesia itu ? Sabar, nanti saya jelaskan. Nah sedangkan
dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau
musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya
rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan
pedang bermata dua ini.
5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul
Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan
terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah.
Dia mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia
sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus
beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah,
masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang
harganya sangat murah.
6. Kurangnya tindakan hukum serius bagi para pelaku tindak pidana atau
para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka
akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa
dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
Selanjutnya marilah kita mengenal apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak
Cipta lagu atau musik yang ada di sekitar kita dengan tujuan agar kita
bisa menghindarinya dan bukan untuk melakukannya. Secara umum pembajakan
karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai
berikut :
1. Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan
kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari
rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial.
Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik
dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album
sekaligus.
2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan
memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris,
kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail
sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya.
Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka
bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
3. Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara
membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance)
seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di
buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman
ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan
yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah
orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live
performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela
membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal.
Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu
sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Nah sekarang teman-teman sudah tahukan apa saja bentuk-bentuk
pembajakan Hak Cipta lagu atau musik itu, ingat bentuk-bentuk pembajakan
Hak Cipta ini bukan untuk dilakukan tetapi untuk dihindari oleh kita
semua !!! Sekarang mari kita intip bagaimana peranan pemerintah dalam
upaya untuk menegakkan hukum terhadap pembajakan Hak Cipta lagu atau
musik.
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi
menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui
peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan
diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi
maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka
perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil
yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk
pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta,
mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa
seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan
seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat
dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang salah dengan
Undang-Undang Hak Cipta kita ? Di satu sisi Undang-Undang Hak Cipta
sudah dapat dikatakan sempurna namun di sisi lain pelanggaran Hak Cipta
sudah tidak dapat di bendung lagi. Inilah yang perlu pemerintah kaji dan
benahi lebih jauh lagi adalah mengenai penegakkan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta yang lebih baik lagi.
Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai pembajakan Hak Cipta lagu
atau musik, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan kali ini bisa
bermanfaat bagi teman-teman. Sekarang mari kita bahas sebuah toko musik
online yang sudah saya ceritakan sebelumnya, toko musik online yang
mempunyai motto “Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?” bernama MelOn
Indonesia. Cekidot guys...